Batam – Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri mengamankan lokasi permainan bola pimpong diduga tidak berizin diantaranya di J&J Club and KTV Batam, Grand Dragon Pub & KTV Batam dan Boombastic KTV Room. Lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) di kota Batam tersebut ditindak aparat kepolisian, Senin malam (17/7/2023).
Kasubdit Jatanras Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, Selasa (18/7/2023) mengatakan bahwa
penindakan terhadap permainan Bola Pimpong di sejumlah tempat hiburan malam tersebut sudah sesuai prosedur dan lokasi-lokasi THM dilakukan pemasangan Police Line.
“Sementara lokasi pimpong yang diduga tidak berizin kita tindak dan kita melakukan penyelidikan terhadap lokasi permainan yang diduga tanpa ijin tersebut. Yang jelas, kami bertindak sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan kewenangan kami sebagai Polri,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh wartawan, sekira pukul 23:15 WIB, beberapa orang anggota tim opsnal Jatanras Polda Kepri tiba di lokasi melakukan pemeriksaan hingga dan pemasangan Police Line sementara guna dilakukan pemyelidikan lebih lanjut. Juga didapat kabar lokasi permainan bola yang saat ini yang dipasang Police Line diantaranya, J&J Club and KTV Batam, Grand Dragon Pub & KTV Batam dan Boombastic KTV Room.
Menurut sumber, penertiban terhadap sejumlah titik lokasi permainan bola pimpong di Batam oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri dinilai sudah tepat. “Kita dukung pihak Polda Kepri memberantas lokasi-lokasi permainan yang tidak punya ijin,” komentar salah seorang warga.
Sumber juga mengatakan bahwa beberapa titik lokasi THM yang menyediakan permainan bola pimpong masih saja beroperasi karena memiliki ijin. (Red*)