Pekanbaru – Kapolresta Pekanbaru melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, SH, MH, mengungkapkan petugas Tim Oprasional Jembalang berhasil menangkap seorang laki-laki diduga pengedar narkotika jenis sabu.
“Pelakunya ditangkap oleh Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan pada, Jumat, 28, Oktober, 2022, sekira pukul 15.30 WIB di pinggir Sungai Siak, Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru,” ungkap Kompol Arry Prasetyo, SH, MH..
Peringati HUT Humas Ke-71, Polisi Gelar Bhakti Religi
“Pelaku laki-laki atas nama Novi Yanto alias Iyan, dia diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” lanjutnya kepada awak media, Senin (31/10/2022) di Pekanbaru.
Petugas, kata Kompol Arry saat menangkap Iyan, menyita Barang Bukti (BB) dua paket plastik bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berat kotornya setelah ditinbang. (S Atan Tini)