Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pria berinisial Pantun Nababanalias Ivan (43), warga Jalan Sei Putih, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan, menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Nurfadilah (43), warga Pulo Brayan. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor saat sedang diparkir di salah satu kafe di wilayah Kecamatan Medan Baru.
“Pelaku ditangkap di Jalan Abdullah Lubis. Dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat BK 4700 AGP milik korban,” ungkap Poltak Tambunan, Jumat (19/9/2025).
Berdasarkan rekaman CCTV, tersangka terekam jelas membawa kabur sepeda motor milik korban. Polisi juga menduga bahwa aksi serupa sudah beberapa kali dilakukan tersangka di wilayah Medan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Baru. “Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Poltak.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.