Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran pertama kali di tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut juga tertuang penutupan sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) dari 14 negara. Dilansir dari KOMPAS.com Negara-negara tersebut adalah :
Baca juga : Putri Messalina, Istri Kaisar Romawi Claudius yang Hobi Selingkuh, Miliki Kehidupan Cinta yang Hidup
- Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis (telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicro).
- Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho (negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Omicron)
- Inggris dan Denmark (negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi Omicron lebih dari 10 ribu kasus).
Baca juga : Danlanal Lhokseumawe Kunjungi Posko Tim Satgas Banjir dan Tim Medis di Desa Lhoksukon Aceh Utara
Pelarangan ini juga berlaku bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi ke-14 negara tersebut dalam kurun waktu empat belas hari terakhir.
Dalam keterangan Pers laman resmi Sekretariat Kabinet, dikatakan SE tersebut berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto menerangkan bahwa Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dijelakan juga bahwa penutupan sementara masuknya WNA ke Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, kecuali bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud.
- Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
- Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
- Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).
(***)
Baca juga : Lanal Tarempa Bantu Evakuasi ABK Jatuh dari Kapal CNC Neptune