Tiga Perusahaan Besar Terseret, Puluhan Kontainer Berisi E-Waste Asal AS Disita
Batam — Skandal impor limbah elektronik (e-waste) ilegal kembali mengguncang Kota Batam. Setelah sebelumnya lolos dari penyegelan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, kini PT Esun Internasional Utama Indonesia kembali terseret kasus baru bersama PT Batam Battery Recycle Industry dan PT Logam Internasional Jaya.
Puluhan kontainer berlogo Bea Cukai dengan segel merah tampak berjejer di Pelabuhan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (7/10/2025). Sebagian besar kontainer itu kini dalam pengawasan ketat petugas Bea Cukai Batam serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK.
Dari hasil pemeriksaan fisik terhadap 73 kontainer, penyidik menemukan isi berupa limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3). Barang-barang ilegal tersebut terdiri dari printer circuit board (PCB), kabel karet, CPU, hard disk, serta berbagai komponen elektronik bekas asal Amerika Serikat (AS).
Tiga Perusahaan Terlibat
Menurut sumber internal Ditjen Gakkum KLHK, total 74 kontainer yang kini ditahan di pelabuhan tersebut dimiliki oleh tiga perusahaan besar, yaitu:
-
PT Batam Battery Recycle Industry
-
PT Esun Internasional Utama Indonesia
-
PT Logam Internasional Jaya
Laporan BAN Jadi Titik Awal
Kasus ini bermula dari laporan Basel Action Network (BAN), lembaga internasional pemantau pergerakan limbah berbahaya. Laporan BAN yang disampaikan melalui Perwakilan RI di Jenewa diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk ditindaklanjuti.
KLHK kemudian bersurat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencegah barang keluar dari pelabuhan serta memperketat pengawasan terhadap perusahaan pengimpor. Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan pada 22–27 September 2025, hasilnya mengejutkan — ditemukan puluhan kontainer berisi limbah elektronik bekasdari luar negeri.
Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLHK memastikan seluruh kontainer akan diproses untuk re-ekspor kembali ke Amerika Serikat.
Pelanggaran Berat UU Lingkungan
Kasus ini dikategorikan sebagai pelanggaran serius Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya penjara 5–15 tahun serta denda Rp5–15 miliar.
Menteri LH Sempat Batal Segel PT Esun
Nama PT Esun Internasional Utama Indonesia bukan kali ini saja mencuat. Perusahaan ini sempat heboh setelah Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dijadwalkan melakukan penyegelan pada Senin (22/9/2025), namun rencana itu batal dilakukan.
Kabar tersebut sempat menimbulkan kegaduhan. Aktivitas di pabrik PT Esun di kawasan Horizon Industrial, Sei Lekop, Sagulung, Batam, mendadak terhenti. Para pekerja dikabarkan keluar dari area pabrik dan menunggu kejelasan dari manajemen.
Kini, setelah nama PT Esun kembali muncul dalam kasus besar ini bersama dua perusahaan lainnya, publik mendesak KLHK dan Bea Cukai bertindak tegas agar praktik impor limbah elektronik berbahaya tidak kembali mencemari Batam dan mencoreng nama Indonesia di mata dunia.
(tim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.