[vc_row][vc_column][vc_column_text]
Medan – Kebijakan parkir berlangganan dengan sistem stiker barcode resmi tidak lagi berlaku di Kota Medan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Erwin Saleh, menegaskan bahwa mulai Mei 2025 pihaknya telah menghentikan penjualan stiker parkir berlangganan.
Meski demikian, penghapusan sistem ini belum sepenuhnya tuntas. Pasalnya, masih ada sejumlah kendaraan yang stiker barcodenya belum habis masa berlaku.
“Parkir berlangganan dengan stiker barcode memang sudah tidak berlaku lagi. Namun jika masa berlaku stiker masih aktif, tetap akan dilayani hingga habis masa berlakunya. Setelah itu, petugas akan mencabut stiker tersebut,” jelas Erwin, Selasa (26/8/2025).
Program parkir berlangganan ini pertama kali dijalankan sejak Juli 2024 dengan masa berlaku stiker satu tahun. Kini, Dishub Kota Medan tengah melakukan penataan dan mengembalikan sistem parkir ke model konvensional di tepi jalan.
Erwin menambahkan, Pemko Medan berkomitmen membenahi regulasi perparkiran agar pelayanan kepada masyarakat lebih baik ke depan.
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]