Medan, 22 September 2025 – Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bayi yang dilakukan sindikat terorganisir. Sejak tahun 2023, kelompok ini tercatat sudah menjual sedikitnya delapan bayi ke sejumlah provinsi di Indonesia.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa para tersangka sudah beraksi lebih dari lima kali dengan pola jaringan yang rapi dan saling terputus antara penjual dan pembeli.

“Dari hasil penyelidikan, praktik perdagangan anak ini berlangsung sejak 2023. Mereka sudah berhasil menjual delapan anak. Kasus terakhir melibatkan bayi laki-laki yang baru berusia tiga hari,” ungkap Ricko dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025) sore.

Menurutnya, setiap bayi yang dijual dihargai antara Rp10 juta hingga Rp15 juta. “Delapan kali itu dilakukan oleh tersangka yang sama, kecuali orang tua korban,” tambahnya.

Saat ini, bayi terakhir yang diselamatkan masih dalam perawatan di RS Bhayangkara. Polda Sumut juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan perawatan sementara sebelum ditempatkan ke pihak yang berwenang.

Pengungkapan kasus bermula dari penggerebekan sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Medan. Polisi kemudian menangkap delapan orang tersangka yang terdiri dari tujuh wanita dan satu pria dengan peran berbeda.

Adapun identitas para tersangka yaitu:

  • BDS alias TBD (wanita)

  • SRR (wanita)

  • AD (wanita)

  • SS (wanita)

  • MS (wanita)

  • PT (wanita)

  • MM alias BL (wanita)

  • JES (pria)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Foto: Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan saat merilis pengungkapan kasus perdagangan bayi, Senin (22/9/2025).