Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil ungkap kasus persetubuhan yang dilakukan kepada dua perempuan yang masih di bawah umur, sungguh sangat bejat, perbuatan ini di lakukan oleh 13 orang pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Rabu 25/1/23 menegaskan, “Kami akan berusaha keras dan akan menindak tegas siapapun melakukan tindak pidana seperti yang kita ungkap saat ini,” ujarnya.
Terungkapnya 10 Pelaku ini berawal adanya laporan dari seorang Ibu yang melapor ke Mapolda Jambi para tanggal 23 Januari 2023 bahwa telah kehilangan anak perempuan yang masih berusia 14 tahun dan 13 tahun. “Setelah dilakukan pencarian ditemukan di sebuah gubuk yang berada di Kabupaten Batanghari,” ujarnya.
Kronologis
Awalnya kedua anak perempuan tersebut sedang bermain pada saat itu cuaca hujan. Kemudian datang beberapa pemuda merayu dengan iming-iming untuk di ajak makan. Ternyata korban di bawak kebeberapa tempat yang berbeda-beda. Anak yang pertama di bawa ke sebuah bangunan SD di desa Ture kabupaten Batanghari, dan satunya dibawa ke sebuah rumah kosong. Di lokasi yang berbeda tersebut kedua naka sudah di setubuhi.
Tidak sampai di situ, kedua anak di bawah unut tersebut di bawa ke sebuah rumah salah seorang tersangka. Persetubuhan kembali dilakukan para tersangka pada tanggal 22/1/2023.
“Korban tidak diantar pulang, sehingga orang tua merasa kehilangan. Keesokan harinya pada tanggal 23/1/2023 kembali dilakukan persetubuhan oleh orang yang berbeda,” sambung Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.
Setelah para pelaku memuaskan nafsu bejadnya, kedua anak tersebut dibawa ke sebuah pondok serta ditinggalkan begitu saja, hingga ditemukan oleh kedua orang tua korban.
“Ditreskrimum Polda Jambi bergerak cepat dibantu Resmob Polda Jambi dan berdasarkan olah TKP, bukti-bukti, serta saksi- saksi kita lakukan pengejaran serta penangkapan para pelaku. Alhamdulillah 10 dari 13 Pelaku sudah kita amankan, dan 4 diantaranya dibawah umur serta 3 lagi masih kita lakukan pengejaran,” jelas Dirreskrimum.
Untuk ketiga pelaku ini sudah kita kantongi identitasnya dan akan tetap diburu untuk dilakukan penangkapan. Dikabarkan sebelumnya para pelaku sempat melakukan pesta narkoba, hasil urin para tersangka positif.
“Pasal yang kita terapkan adalah 81 dan 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Andri Ananta Yudistira. Tersangka juga akan dikenakan penyalahgunaan narkoba. (Noval)