Anambas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan dengan total kerugian Rp50 juta. Seorang pria berinisial JA alias Jam (54) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus bermula saat korban, MY (43), warga Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, berkenalan dengan pelaku pada Mei 2025. Keduanya intens berkomunikasi hingga korban terbuai oleh bujuk rayu tersangka. Dengan berbagai alasan, mulai dari melunasi hutang hingga kebutuhan modal usaha, pelaku meminta korban mengirimkan sejumlah uang.

Korban yang percaya kemudian meminjam dana Rp50 juta dari bank dan mentransfer ke rekening pihak ketiga atas permintaan tersangka. Namun, setelah dana cair, pelaku sulit dihubungi dan tidak menepati janji. Korban akhirnya melapor ke Polres Kepulauan Anambas pada 3 September 2025.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, Satreskrim Polres Anambas menetapkan JA alias Jam sebagai tersangka. Barang bukti berupa bukti transfer senilai Rp10 juta dan Rp40 juta telah diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang memanfaatkan kedekatan personal maupun janji-janji manis untuk mendapatkan keuntungan pribadi.