Medan – Satgas Pangan Polda Sumatera Utara bersama Subdit I/Indag Ditreskrimsus melakukan pengecekan harga beras di tiga lokasi berbeda pada Selasa (26/8/2025). Dua di antaranya berada di pasar modern kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Marendal, Medan, dan satu titik lainnya di Pasar Tradisional Simpang Limun.

Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang RE Panjaitan, mengatakan pengecekan dilakukan untuk memastikan harga beras sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dari hasil pemantauan, beras premium dijual Rp15.400 per kilogram di semua titik, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Namun, tim menemukan adanya pelanggaran harga untuk beras medium di salah satu retail modern. Beras medium dijual Rp15.400 per kilogram, padahal berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, HET beras medium di zona II (Sumut) ditetapkan Rp14.000 per kilogram.

“Kami sudah memberikan himbauan agar pihak retail menyesuaikan harga dengan ketentuan. Ke depan, kami akan terus melakukan pengecekan dan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” ujar AKP Marbintang.

Sementara itu, Kanit III Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol P. Siallagan, menambahkan bahwa retail modern maupun pedagang dapat mengajukan permintaan pembelian beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) ke Bulog. Dengan program ini, retail dan pengecer yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa mendapatkan beras medium dengan harga sesuai aturan pemerintah.

Polda Sumut melalui Satgas Pangan menegaskan akan terus mengawasi harga kebutuhan pokok, khususnya beras, demi menjaga kestabilan harga di pasaran agar masyarakat tidak terbebani.