Merangin, Jambi – titahnews.com | Tim Sat Resnarkoba Poleres Merangin kembali menangkap 7 pelaku penyalah gunaan Narkoba di wilayah Tali Undang Tambang Teliti, Rabu 10/11/2021. Kasus Narkotika di Kabupaten Merangin tiada habis-habisnya, hampir di setiap bulan selalu ada saja pelaku penyalahgunaan yang berhasil ditangkap dan dijebloskan ke jeruji besi.
Sungguhpun sering tertangkap, namun para pelaku penyala gunaan narkoba tersebut tetap ada dan tumbuh melakukan perbuatan yang bertentangan dengan dengan hukum tersebut.
Sat Resnarkoba Polres Merangin terus memburu para pelaku, hal ini di buktikan saat Polres Merangin melakukan jumpa Persrilis di Aula WiraSatya Mapolres Merangin . Dalam kesempatan tersebut diungkapkan bahwa dalam sebulan terakhir, terdapat tujuh orang pelaku penyalah gunaan narkotika yang berhasil di amankan. Adapun ketujuh orang tersebut adalah :
- AS (39) warga Desa Simpang Limbur Merangin, Kecamatan Pamenang Barat.
2. An (33) Warga Desa Lubuk Bumbun Kecamatan Margo Tabir.
3. PA (45) warga Desa Seberang Jaya, Muara Bungo.
4. FA (32) Kuamang Kuning.
5. T W (37) Kuamang Kuning.
6. NO (37) Kuamang Kuning.
7. H B (37) Desa Panjang, Muara Bungo.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan S.IK mengatakan para tersangka akan di jerat undang-undang Narkotika, “mereka akan di kenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (2) undand-undang Negara Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kapolres Merangin. (Syargawi)