Belawan – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Senin (28/7/25) sekitar pukul 18.00 WIB, personel Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial GP (29) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu.

Penangkapan dilakukan di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Kota Bangun, setelah petugas menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH,MH. Kepada segenap Media, Rabu (06/08/25) menjelaskan pada saat penggerebekan, tersangka yang berada dipinggir rel kereta api saat itu sempat mencoba membuang barang bukti, namun aksinya terlihat oleh petugas.

“Namun aksinya diketahui petugas setelah diperiksa plastik yang dibuang tersangka ternyata berisi narkoba jenis sabu. Semua itu berkat kesigapan petugas barang bukti bisa kita amankan.

Untuk menjalani proses hukum tersangka berikut barang bukti 5 plastik klip kecil sabu, satu plastik klip kosong, satu pipet ujung runcing, satu kotak rokok Magnum, satu unit handphone, satu buah dompet, serta uang tunai sebesar Rp. 80.000 diboyong ke Komando.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan bahwa dirinya berperan sebagai pengedar. Kami juga sudah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, namun belum berhasil,” Ujar Ismail Pane.

Saat ini, tersangka GP masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pelabuhan Belawan guna pengembangan.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Penindakan seperti ini akan terus kami lakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” Tegas Ismail Pane. (wp-t)