Jabar – Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor program Pemprov Jawa Barat mulai di sosialisasikan Kantor Samsat Cikarang kepada masyarakat Kabupaten Bekasi dan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2022. Program ini bertujuan sebagai wujud Pemulihan Ekonomi Nasional meringankan tanggung jawab masyarakat dalam membayar denda wajib pajak saat telat atau tidak bayar pajak. Selama masa program ini, wajib pajak hanya membayar pokok PKB ,membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB II, dikutip dari gardatipikornews.com

Tidak hanya itu untuk tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5 juga akan dibebaskan, serta tersedia diskon pajak kendaraan bermotor hingga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKN I.

Ukraina Jawab Klaim Jokowi soal Zelensky Titip Pesan ke Putin

  • Pembayaran 0 Samapi 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar dua persen.
  • Pembayaran tiga puluh hari sampai dengan enam puluh hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar empat persen
  • Pembayaran enam puluh hari sampai dengan sembilan puluh hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar enam persen
  • Pembayaran 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8 persen
  • Pembayaran 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10 persen

Kasetukpa Lemdiklat Polri Secara Resmi Menutup Kegiatan Latihan Integrasi Pendidikan Diktukpa TNI AD dan Setukpa Polri Tahun 2022

Kemudian ada juga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen. Program ini berlaku untuk masyarakat orang pribadi yang memiliki atau yang menguasai Kendaraan Bermotor. Badan, Pemerintah, Pemda Provinsi Jawa Barat, Pemda Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa. (Red)

Sumber : Safari bono | Red@ksi.gtn.com