ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Contact
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Kode Etik
  • Mustika Titah Raja
Selasa, Oktober 3, 2023
  • Login
Titah News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Umum
  • Kasus
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Kesehatan
  • Mustika Titah Raja
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Umum
  • Kasus
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Kesehatan
  • Mustika Titah Raja
No Result
View All Result
Titah News
No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Umum
  • Kasus
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Kesehatan
  • Mustika Titah Raja
ADVERTISEMENT
Home Nasional

SAFEnet : Bukan Sekedar Persoalan Asrul Semata, tapi Tentang Demokrasi, Menjaga Kemerdekaan Pers dari Tirani Kekuasaan yang Koruptif

Editor by Editor
24 November 2021
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
2
ADVERTISEMENT

Palopo – titahnews.com | Pada 23 November 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo memutuskan bahwa Muhamad Asrul jurnalis berita.news bersalah telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan pidana 3 bulan penjara.

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto menyatakan dalam konferensı pers Koalisi Advokat Pembela Kebebasan Pers dan Berekspresi yang digelar daring usai putusan vonis dibacakan. “Dengan segala hormat, hakim di Pengadilan Negeri Palopo telah keliru dalam membuat keputusan dengan menghukum jurnalis Muhammad Asrul untuk dipenjara. Hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di dalam pengadilan dan membuat preseden buruk.”

Buy JNews Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

Konslet Arus Pendek, Lima Ruko di Pasar Bawah Bangko Nyaris Dilahap Api

Artikel Terkait

Pasca Putusan Kasasi: Surya Darmadi Peluang Bebas Bila Mengajukan PK

WALHI Riau : Tidak Ada Kesepakatan Antara BP Batam dengan Masyarakat Rempang

Pemerintah Provinsi Riau Menindaklanjuti Tuntutan Pencabutan IUP PT Logomas Utama

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sempat menuntut Asrul dengan pidana penjara 1 tahun penjara karena dituduh melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 13 Oktober 2021 dengan nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp.

Pidana terhadap Asrul berawal dari tulisan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Farid Judas Karim. Ketiga tulisan tersebut dimuat di media berita.news dengan judul :

  1.  “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M”, tertanggal 10 Mei 2019.
    2. “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” tertanggal 24 Mei 2019
    3. “Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?” tertanggal 25 Mei 2019.

Sosial Tanpa Batas, PENGBERS Komunitas Online Galang Dana Untuk Dede Nadira Bergerak Dengan Hati

Tiga Orang Pelaku Cutanmor di Tangkap Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang

Mohamad Asrul sempat ditahan oleh pihak kepolisian di Rutan Mapolda Sulawesi Selatan sejak 30 Januari hingga 6 Maret 2020 (36 hari). Ia diberikan penangguhan penahanan setelah ada desakan cukup kuat dari tokoh, berbagai organisasi, dan masyarakat.

Pada 10 Februari 2020 Dewan Pers menyatakan bahwa ketiga tulisan Asrul adalah produk jurnalistik sehingga meminta Kepolisian untuk memroses sengketa melalui Dewan Pers sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2/DP/MOU/II/2017.

Mengancam dan Memeras, Polres Jakarta Pusat Tetapkan Ketua LSM Tamperak Sebagai Tersangka

“SAFEnet tetap mendukung apapun keputusan Asrul terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Karena ini bukan sekedar persoalan Asrul semata, tapi ini soal menjaga demokrasi kita. Dengan memjaga kemerdekaan pers dari tirani kekuasaan yang koruptif, demokrasi di Indonesia tidak akan mati,” pungkas Damar. (Red/Tim)

Previous Post

Konslet Arus Pendek, Lima Ruko di Pasar Bawah Bangko Nyaris Dilahap Api

Next Post

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Menyambangi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pastikan Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri Ditingkatkan

Editor

Editor

PT Media Titah Raja Bergerak di bidang Media dan Informasi Media Online Nasional dengan nama Titah News

Related Posts

Pasca Putusan Kasasi: Surya Darmadi Peluang Bebas Bila Mengajukan PK
Kasus

Pasca Putusan Kasasi: Surya Darmadi Peluang Bebas Bila Mengajukan PK

26 September 2023
18
WALHI Riau : Tidak Ada Kesepakatan Antara BP Batam dengan Masyarakat Rempang
Nasional

WALHI Riau : Tidak Ada Kesepakatan Antara BP Batam dengan Masyarakat Rempang

24 September 2023
15
Pemerintah Provinsi Riau Menindaklanjuti Tuntutan Pencabutan IUP PT Logomas Utama
Nasional

Pemerintah Provinsi Riau Menindaklanjuti Tuntutan Pencabutan IUP PT Logomas Utama

22 September 2023
23
Lakukan Observasi Lapangan, Wakil Jaksa Agung Beri Pengarahan
Nasional

Lakukan Observasi Lapangan, Wakil Jaksa Agung Beri Pengarahan

22 September 2023
17
Next Post
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Menyambangi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pastikan Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri Ditingkatkan

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Menyambangi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pastikan Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri Ditingkatkan

Kunjungan Tim Gugus Tugas Pusat Terkait Penanganan Covid-19 di Kawasan Industri Wilayah Hukum Polresta Barelang

Kunjungan Tim Gugus Tugas Pusat Terkait Penanganan Covid-19 di Kawasan Industri Wilayah Hukum Polresta Barelang

Ayo Ikuti…! Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM

Ayo Ikuti...! Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM

Koarmada l Ikuti Rakor Renaku ll TNI AL Tahun 2021

Koarmada l Ikuti Rakor Renaku ll TNI AL Tahun 2021

GELAR OPERASI YUSTISI, POLSEK LUBUK BAJA JARING PROKES COVID-19

GELAR OPERASI YUSTISI, POLSEK LUBUK BAJA JARING PROKES COVID-19

Please login to join discussion

Buat Perusahaan Perorangan, Disini aja..!

Arsip

DPW FRN Provinsi Jambi Prihatin Atas Kondisi Udara Di Provinsi Jambi

DPW FRN Provinsi Jambi Prihatin Atas Kondisi Udara Di Provinsi Jambi

by Herwin Saputra
2 Oktober 2023
0
15

Jambi - DPW FRN Provinsi Jambi sangat mengkhawatirkan akan Kondisi udara di Provinsi Jambi kian memburuk, terlebih di pagi hari...

Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan narkoba jenis Shabu seberat 7.039 gra

Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan narkoba jenis Shabu seberat 7.039 gra

by Herwin Saputra
2 Oktober 2023
0
15

Jambi - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan narkoba jenis Shabu seberat 7.039 gram dari 2 orang tersangka asal aceh yaitu...

Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana serta Curas terhadap WNA Singapura

Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana serta Curas terhadap WNA Singapura

by Herwin Saputra
2 Oktober 2023
0
15

Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar konferensi pers ungkap pelaku pembunuhan berencana serta...

Peringati HUT Humas Ke-72, Polda Kepri dan Polresta Barelang Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Peringati HUT Humas Ke-72, Polda Kepri dan Polresta Barelang Gelar Bakti Sosial Donor Darah

by Herwin Saputra
2 Oktober 2023
0
15

Batam - Dalam rangka memperingati HUT Humas ke 72 tahun 2023, Bidang Humas Polda Kepulauan Riau menggelar Bakti Kesehatan dengan kegiatan...

Titah News

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Kode Etik
  • Mustika Titah Raja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Mustika Titah Raja
  • Support Forum
  • Pre-sale Question

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?