Batam – Beredar luas rokok bermerek Hmind tanpa pita cukai di kota Batam, bahkan rokok tersebut melalui pelabuhan tikus menyebar ke seluruh daerah, baik di wilayah Kepulauan Riau maupun diluar provinsi Kepulauan Riau, 13/1/2023.

Menurut pantauan media beredarnya rokok tanpa pita cukai bermerek Hmind ini diduga ada pembiaran oleh oknum berwenang Bea dan Cukai kota Batam.

Dikota Batam rokok tanpa pita cukai ini sangat mudah kita temukan di pedagang enceran atau pedagan asongan. Pemasaran pun tersistem rapi dimana marketing door to door ke pengencer. Bahkan dari informasi yang dapat di percaya bahwa rokok tersebut dijual ke pulau-pulau wilayah Kepri bahkan ke provinsi lainnya.

Sumber yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwa rokok Hmind tersebut dibawa keluar Batam melalui pelabuhan tikus.

“Bukan beredar di batam saja bang, tapi juga di banyak di bawa ke luar daerah melalui pelabuhan tikus,” ucapnya.

Undang-undang yang mengatur tentang rokok tanpa cukai adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini mengatur tentang barang kena cukai, termasuk rokok, dan kewajiban pembayaran cukai serta sanksi bagi pelanggaran terkait peredaran rokok tanpa cukai.

Pasal 54

Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang membuat atau menjual rokok tanpa pita cukai, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Pasal 56

Mengatur sanksi bagi pihak yang memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal, termasuk denda dan penyitaan barang ilegal.
Pembeli rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi jika terbukti membeli dalam jumlah besar atau untuk diperjualbelikan kembali.

(Herwin)