Jakarta, 24 September 2025 – Presiden Prabowo Subianto telah resmi menyampaikan revisi Undang-Undang BUMN kepada DPR. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam rapat bersama Komisi VI DPR pada Selasa (23/9/2025), memaparkan sejumlah perubahan penting yang tengah dibahas pemerintah, termasuk kemungkinan turunnya status Kementerian BUMN menjadi badan.
“Sebagaimana yang kita ketahui, RUU tersebut telah disampaikan presiden kepada Ketua DPR, dan di dalam surat tersebut presiden menugaskan Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri PANRB untuk mewakili presiden dalam pembahasan RUU tersebut dengan DPR,” ujar Prasetyo.
Potensi Penghapusan Kementerian BUMN
Prasetyo menjelaskan bahwa saat ini fungsi Kementerian BUMN lebih berperan sebagai regulator, sementara fungsi operasional banyak dikerjakan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Karena itu, muncul opsi agar kementerian diturunkan statusnya menjadi badan dan fungsinya dilebur dengan BPI Danantara.
“BPI Danantara memiliki alat yang lengkap untuk melakukan pembenahan perusahaan-perusahaan pelat merah. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi badan,” jelasnya.
Menurut Prasetyo, target keputusan mengenai status Kementerian BUMN diharapkan bisa dicapai secepatnya. “Kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa sebelum reses, ya kita selesaikan,” tegasnya.
Revisi Lebih dari Sekadar Nomenklatur
Selain membahas perubahan nomenklatur kementerian, revisi UU BUMN kali ini juga menyinggung isu strategis lainnya. Beberapa di antaranya adalah mengenai rangkap jabatan, kedudukan penyelenggara BUMN yang merupakan penyelenggara negara, serta upaya memperkuat praktik good corporate governance di tubuh BUMN.
“Ini semangatnya adalah untuk mendorong BUMN-BUMN kita meningkatkan pekerjaan yang menjadi good corporate governance,” pungkas Prasetyo.
Sejarah Dinamika Kementerian BUMN
Kementerian BUMN bukanlah lembaga baru dalam struktur pemerintahan Indonesia. Awalnya, sejak tahun 1973, urusan pembinaan BUMN berada di bawah Departemen Keuangan. Pada 1998, statusnya naik menjadi kementerian dengan nama Kementerian Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
Namun pada 2000, kementerian tersebut sempat dihapus dan kembali menjadi unit eselon I di Departemen Keuangan. Setahun kemudian, Presiden Megawati mengembalikan statusnya menjadi kementerian, yang bertahan hingga sekarang.
Isu penghapusan Kementerian BUMN kembali menguat setelah reshuffle kabinet beberapa waktu lalu, ketika Erick Thohir dipindahkan menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga, sementara kursi Menteri BUMN ditinggalkan kosong.
Penutup
Revisi UU BUMN yang diajukan Presiden Prabowo ini menjadi tonggak penting dalam penataan perusahaan pelat merah. Apakah Kementerian BUMN akan dihapus dan fungsinya digantikan oleh BPI Danantara, atau tetap dipertahankan dengan penyesuaian fungsi, akan segera ditentukan dalam pembahasan DPR bersama pemerintah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.