Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang kembali mencatat keberhasilan dengan membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polsek Sekupang dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Batam, khususnya di Kecamatan Sekupang, Rabu (29/10/2025).

Kasus tersebut berawal dari laporan seorang karyawan kafe berinisial MFM (30), yang melaporkan kejadian pencurian di Cafe Kobie, Komplek Stevonica Gajah Mada, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 01.45 WIB.
Dalam peristiwa itu, pihak korban yakni PT. Makmur Kuliner Batam mengalami kerugian sekitar Rp9.914.900 akibat kehilangan sejumlah barang berharga dan uang tunai.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan analisis awal, diketahui pelaku masuk ke area kafe pada dini hari dan mengambil 1 unit handphone Redmi A3 warna Midnight Black (4/128 GB), 1 unit tablet kasir Redmi Pad warna Moonlight Silver (6/128 GB), serta uang tunai Rp1.500.000 yang disimpan di laci kasir.
Aksi tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV, yang kemudian menjadi alat bukti penting dalam proses penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan analisis rekaman CCTV, tim Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riyanto, S.H., M.H. akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial HNS (32) di rumahnya di Perumahan Taman Harapan Indah Blok Edelweis 3 No. 27, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Sekupang untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain:

  • 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV,

  • 1 kotak handphone Redmi A3, dan

  • 1 kotak tablet kasir Redmi Pad.

Seluruh barang bukti tersebut kini disita guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H. mengapresiasi kerja cepat tim Reskrim yang berhasil mengungkap kasus ini hanya dalam hitungan hari.

“Kami terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan bertindak cepat terhadap setiap laporan tindak pidana. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi,” ujar Kompol Hippal.

Ia menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Sub 3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan memasang sistem keamanan tambahan seperti CCTV di tempat usaha maupun rumah tinggal untuk meminimalisir potensi tindak kejahatan,” tambahnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Sekupang kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan. Polri akan terus hadir dan bekerja profesional demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Batam.