Tolitoli – Aksi damai kembali menggema di depan Kantor DPRD Kabupaten Tolitoli, Rabu (24/9/2025), ketika sekitar 70 massa yang tergabung dalam Aliansi Lawan Eksploitasi Dukung Agraria Kerakyatan (LEDAK) bersama perwakilan masyarakat Lampasio mendesak pemerintah untuk menuntaskan persoalan sengketa lahan yang mereka sebut telah dirampas oleh perusahaan perkebunan dan pertambangan.
Dipimpin Jenderal Lapangan Rian Hentu, rombongan massa memulai perjalanan dari Universitas Madoko dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat menuju Kantor DPRD Tolitoli di Jalan Moh. Bantilan, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan. Mereka tiba sekitar pukul 10.25 WITA dan langsung menggelar aksi orasi menuntut keadilan bagi petani Lampasio yang selama ini terjerat konflik agraria.
Dalam aksinya, LEDAK membawa sejumlah tuntutan penting. Mereka meminta DPRD dan Pemda Tolitoli memberi kejelasan terkait dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat Lampasio yang melibatkan PT. CMP. Persoalan yang sebelumnya sempat diambil alih Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD Provinsi itu dinilai tak kunjung menemui penyelesaian. Massa juga mendesak agar pemerintah menghentikan segala bentuk perampasan tanah, kriminalisasi petani, serta menuntut audit dan pencabutan izin perusahaan sawit yang dianggap bermasalah dan merugikan masyarakat serta lingkungan.
Tuntutan lain mencakup pengembalian tanah kepada rakyat sebagai sumber utama penghidupan, pemberian ganti rugi serta pemulihan lingkungan atas kerusakan yang ditimbulkan perusahaan, hingga keterlibatan masyarakat lokal dalam setiap pengambilan keputusan terkait tata ruang investasi dan pengelolaan sumber daya alam. Massa juga menyoroti maraknya operasi alat berat tambang ilegal di Desa Dadakitan dan mendesak penindakan tegas terhadap mafia pertambangan.
Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD dihadiri Wakil Ketua DPRD Tolitoli Risman SE, Waka Polres Tolitoli Kompol Alfius, Kabag Hukum Mulyad SH MH, Kepala Pertanahan Rahap, anggota DPRD Hi. Muslimin, Korlap aksi Akil, serta perwakilan masyarakat Lampasio. Dalam pertemuan itu, DPRD Tolitoli menyatakan komitmen untuk mengawal rekomendasi hasil rapat.
Beberapa poin kesepakatan yang dihasilkan antara lain:
1. DPRD akan mengawasi pelaksanaan rekomendasi kerja satuan tugas penertiban kawasan hutan di Kabupaten Tolitoli dan kembali mengevaluasi hasil rapat pada Februari 2026.
2. DPRD merekomendasikan kepada Bupati Tolitoli untuk menginstruksikan Dinas Pertanian dan Dinas PUPR melakukan asesmen lapangan bersama-sama pada Sabtu (27/9/2025) untuk menindaklanjuti masalah sengketa lahan.
3. DPRD meminta keterlibatan Dinas PUPR, bagian hukum Bappeda, dan OPD terkait lainnya dalam proses penyelesaian.
4. DPRD mendesak agar tambang ilegal di Dusun Malempa ditindaklanjuti hingga ke tingkat Kementerian ESDM dengan tembusan Gubernur dan Bupati Tolitoli.
Setelah menyampaikan aspirasi dan menerima kesimpulan rapat, massa aksi damai membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 16.20 WITA. Meski berlangsung lama, aksi yang membawa semangat perlawanan terhadap eksploitasi tanah rakyat itu tetap berjalan aman dan kondusif, menandai babak baru perjuangan petani Lampasio dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka. (Mustajab)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.