Batam, Kepri – Sejak didirikan dan di deklarasikan Ikatan Keluarag Besar Sumatra Utara Provinsi Kepulauan Riau (IKABSU Kepri) pada Oktober 2022, IKABSU Kepri telah memiliki legalitas yang sah. Hal ini disampaiakn Sekretaris Umum IKABSU Kepri Ramali Padang pada acara Rapat Koordinasi Pengurus bertempat di Golden Prown Bengkong, kota Batam, Minggu (12/3/2023).
Dalam sambutannya Ramali padang mengatakan, “IKABSU Kepri sejak berdiri telah membentuk kepengurusan kabupaten/ kota se Provinsi kepulauan Riau, kecuali IKABSU kota Batam. Dalam hal ini kita menunggu IKABSU kota Batam bisa bersatu dan membaur untuk kemajuan bersama,” ujarnya.
“IKABSU Kepri sudah terdaftar di Menkumham, dan sudah terdaftar juga di Kesbangpol Kepri,” ungkap Ramali.
Ketua Umum IKABSU Kepri Jhonshon Fidoli Sibuea pada kesempatan memberi sambutan menyampaikan, “IKABSU Kepri hadir untuk mempersatukan seluruh etnis warga Sumatra Utara yang ada di Kepri. Dengan Wilayah Kepri yang menjadi Etalase Indonesia yang secara geografis daerah kepulauan, maka sangat perlu adanya IKABSU Kepri sebagai mempersatu dan tempat bersilaturahmi serta tempat berpayungnya warga Sumatra Utara di Provinsi Kepulauan Riau,” katanya.
“IKABSU Kepri akan berbaur bersama-sama paguyuban lainnya untuk memajukan Provinsi Kepri yang kita cintai ini,” Ujar Jhonshon.
Jhonshon menjelaskan bahwa IKABSU Kepri akan segera di lantik, “Insya Allah IKABSU Kepri di lantik pada bulan Mai 2023. hari ini panitia resmi kita bentuk,” tambahnya.
Diakhir acara di gelar foto bersama sembil menyorakkan yel-yel ‘IKABSU Kepri,… Membangun Kepri, Bersama IKABSU Kepri’. (HS*)