Medan – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap praktik pemalsuan data yang dilakukan oleh narapidana (napi) di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Empat orang tersangka berhasil ditangkap, terdiri atas dua napi dan dua wanita. Para pelaku diketahui telah menguras uang milik Rahmat Shah (63), warga Jalan Dr. Mansyur, Medan Selayang.
“Secara garis besar, kasus ini merupakan kejahatan scamming dengan memanipulasi data,” ujar Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Sembiring, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat konferensi pers, Rabu (15/10/2025).
Adapun identitas keempat tersangka, yaitu:
-
Muhammad Syarifudin Lubis (25), warga Bajakuning, Kabupaten Langkat — napi kasus narkotika Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.
-
Rizal (34), warga Jalan Sei Belutu, Gang Amal, Kota Medan — napi kasus narkotika Lapas Kelas I Medan.
-
Indri Permadani (20), warga Dusun I Pasar Lebar, Kabupaten Langkat.
-
Tika Handayani (30), warga Jalan Taut, Gang Tukang, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Kombes Doni menjelaskan, kejahatan ini bermula pada 19 Agustus 2025, saat korban menerima pesan WhatsApp dari tersangka Syarifudin Lubis yang mengaku sebagai Raline Rahmat Shah, anak kandung korban. Pelaku meminta korban mentransfer uang untuk pembelian emas ke rekening atas nama Muhammad Syarifudin Lubis di Bank BNI.
“Awalnya pelaku meminta Rp24 juta, lalu kembali meminta Rp42 juta, Rp88 juta, dan terakhir Rp100 juta. Total kerugian korban mencapai Rp254 juta,” ungkap Kombes Doni.
Setelah mengirimkan uang, korban sempat mengirim bukti transfer kepada Raline Rahmat Shah. Namun, Raline menegaskan tidak pernah meminta uang kepada ayahnya. Menyadari telah ditipu, korban kemudian melapor ke Polda Sumut.
Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan tersangka utama, M. Syarifuddin Lubis, disusul penangkapan Indri Permadani di Jalan Rakyat, Medan Tembung. Pada 18 September 2025, polisi kembali menangkap Tika Handayanidan mengamankan Rizal di Lapas Tanjung Gusta.
“Tersangka Rizal berperan menyediakan ponsel yang digunakan oleh Syarifuddin Lubis untuk menjalankan aksinya,” jelas Doni.
Uang hasil kejahatan ditransfer dari Syarifuddin Lubis kepada Indri Permadani, lalu diteruskan kepada seseorang bernama Wulandari.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar, serta pasal penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun.
Barang bukti yang diamankan antara lain: 4 unit handphone, 3 KTP, 4 kartu ATM, dan 5 rekening koran.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.