Kebun Bah Butong, Teh Di Gantikan Sawit

Simalungun – Aliansi Masyarakat Kecamatan Sidamanik Kab Simalungun Sumatera Utara berunjuk rasa di Kebun Teh Bah Butong tepatnya di Afdeling 1, terkait penanaman sawit di kebun teh, (20/10/2022) mulai dari jam 10,30 sampai 14 WIB. Aksi unjuk rasa kali ini datang dari masyarakat Laut Tawar Kec Sidamanik Kab Simalungun Provinsi Sumatera Utara, masyarakat tersebut mengklaim Nagori Laut Tawar telah menjadi korban, daerahnya telah terjadi longsor termasuk makam (Kuburan Perkampungan).

Salah satu warga Berlian Saragih adik kandung Mantan Menteri Pertanian RI Prof Bungaran Saragih dalam orasinya menyampaikan didepan pihak kebun Bah Butong, “tujuan kami datang kemari untuk menyampaikan aspirasi yaitu membawa bukti bahwa pihak kebun telah menanam sawit dilokasi kebun teh padahal telah dilarang untuk ditanam sawit,” tegasnya.

Berlian Saragih mengatakan bahwa bukti pihak kebun Bah Butong yang telah menanam sawit akan dibawa ke Kantor Bupati Simalungun, karena pihak kebun telah mengkankangi surat Bupati Simalungun, dimana isinya surat agar pihak kebun tidak menanami sawit di lokasi kebun teh Bah Butong karena belum punya izinnya.

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI AM

“Pihak kebun Bah Butung atau PTPN IV Medan sepertinya kebal hukum, kenapa saya sebut Kebal Hukum, melihat Surat Bupati Simalungun tertanggal 22 September 2022 yang di tanda tangani Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara Nomor : 188.45/973/7.5./2022, yang ditujukan kepada Manegemen PTPN IV Unit Kebun Bah Butong, Direksi PTPN IV Medan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Kepala Balai PP HLK Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Camat Kec. Sidamanik, telah di abaikan,” ungkap Berlian Saragih.

Isi Surat Bupati Simalungun

  1. Tidak melanjutkan usaha atau kegiatan konversi Teh ke sawit sebelum mendapat Izin melalui perubahan persetujuan.
  2. Mencabut Tanaman sawit yang di tanam pihak Kebun

Surat tersebut ditanda tangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Simalungun Sumatera Utara Daniel Halomoan SILALAHI AP MSi.

BERBAGI DI JUMAT BAROQAH POLRES DUMAI SASAR MASYARAKAT KURANG MAMPU

Humas Kebun Bah Butong Kacamatan Sidamanik, Kab. Simalungun, Sumatera Utara Rafi saat dikomfirmasi pada (20/10) pukul 14.30 WIB tentang unjuk rasa masyarakat, pihaknya enggan menemui beberapa awak media, padahal beliau ada di kontornya.

 Sementara TO Simbolon, SH., menjelaskan kepada awak media di lokasi unjuk rasa, “tentang Kebun Teh Bah Butong yang mana semula di tanami teh sekarang telah ditanam sawit telah melanggar Hukum. Kenapa saya bilang melanggar Hukum, saya sendiri mewakili masyarakat untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara di Medan, dimana kesimpulannya bahwa penanaman sawit di tiadakan. Namun hasil rapat diabaikan,” ujar Tokoh Masyarakat Kec. Sidamanik tersebut.

POLRES ROHIL BERSAMA FORKOMPINDA APEL TANGGAP BENCANA

Ketua Umum DPP LSM HALILINTAR RI SP Tambak SH ketika diminta tanggapan, “terkait Kebun Teh beralih ke tanaman sawit sangat melanggar peraturan, apalagi pihak Kebun PTPN IV Medan kebun Bah Butong belum memiliki IZIN perubahan,” ujar SP Tambak.

Masih SP Taqmbak, SH menambahkan, “atas surat Bupati yang telah terbitkan, LSM Halilintar RI akan menyusun data untuk laporan yang akan dikirim ke Menteri BUMN dan Perkebunan juga pihak terkait lainnya,” pungkas SP Tambak, SH., (21/10) pukul 08.00 WIB. (S. Hadi PURBA)