PALI – Warga Desa Prambatan, Penandingan, dan Muara Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengeluhkan bau busuk menyengat yang diduga berasal dari limbah pabrik kelapa sawit milik PT Golden Blossom Sumatra (GBS). Aroma tidak sedap tersebut dinilai sangat mengganggu aktivitas sehari-hari serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Hasil pantauan di lapangan pada Kamis (2/10/2025), aktivitas PT GBS diduga kuat menimbulkan pencemaran udara dan kerusakan lingkungan. Lokasi pembuangan limbah yang berjarak sekitar 2 kilometer dari permukiman warga disebut berpotensi menimbulkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari gangguan pernapasan, keracunan, iritasi kulit, hingga penyakit kronis. Selain itu, asap hasil produksi diduga mengurangi jarak pandang pengendara dan memperparah emisi gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap pemanasan global.
Praktisi hukum Denis Matalata, SH., MH., menegaskan bahwa limbah yang diduga dihasilkan PT GBS termasuk kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Menurutnya, perusahaan telah melanggar ketentuan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Limbah B3 mengandung zat beracun dan berbahaya yang secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, bahkan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainnya. Dugaan aktivitas PT GBS jelas berpotensi melanggar UU 32/2009,” tegas Denis.
Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI segera melakukan inspeksi ke pabrik sawit PT GBS untuk menganalisis dampak limbah tersebut serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
Sementara itu, upaya konfirmasi media ini kepada Humas PT GBS, Edwar, melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pencemaran lingkungan tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.