PALI – Proyek peningkatan jalan di Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menuai tanda tanya besar dari masyarakat. Tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pengerjaan proyek pada Selasa (21/10/2025) dan menemukan sejumlah kejanggalan.

Proyek pembangunan jalan ini berada di Kampung I dan Dusun VI Desa Tanah Abang Selatan, yang disebut-sebut dikerjakan oleh CV Martel Bersama Gemilang dengan nilai kontrak sebesar Rp467.443.000,00. Berdasarkan informasi di papan proyek, pekerjaan dimulai 10 September 2025, dengan sumber dana APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel. Proyek tersebut dikategorikan sebagai pembangunan kawasan pemukiman kumuh.

Namun di lapangan, tim menemukan indikasi pengerjaan asal-asalan dan minimnya transparansi informasi proyek. Papan proyek tidak mencantumkan volume pekerjaan serta jenis konstruksi jalan yang dibangun, sebagaimana mestinya sesuai aturan keterbukaan publik dalam setiap proyek yang menggunakan dana negara.

Warga Pertanyakan Jenis Pekerjaan dan Transparansi

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keheranannya.

“Yang jadi pertanyaan, kenapa pembangunan jalan ini tumpang tindih dengan bangunan lama? Papan informasi proyeknya tidak lengkap — volume dan jenis pekerjaan tidak dicantumkan. Terlihat seperti ada yang disembunyikan,” ujarnya.

Warga lainnya juga menyampaikan keluhan serupa. Ia menilai proyek tersebut dibangun di atas struktur jalan lamayang sebenarnya belum rusak parah.

“Ini bukan rehab, tapi pembangunan baru. Tapi dibangun di atas bangunan lama. Hasilnya tidak rapi, banyak bagian tidak presisi dan sudah retak-retak. Kalau mutunya begini, paling satu-dua tahun sudah rusak,” ungkapnya.

Minimnya Keterbukaan Publik dan Potensi Pelanggaran

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap badan publik wajib menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat, termasuk wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama terkait proyek yang menggunakan dana publik.

Ketiadaan data teknis seperti volume pekerjaan, jenis konstruksi, dan waktu pelaksanaan yang jelas berpotensi melanggar asas transparansi dan akuntabilitas publik, sebagaimana diamanatkan dalam UU KIP.
UU tersebut juga menetapkan sanksi pidana maupun perdata bagi pihak yang dengan sengaja menutup-nutupi informasi publik.

Perbedaan Jenis Pembangunan Jalan

Sebagai perbandingan teknis, terdapat beberapa jenis pembangunan jalan yang umum digunakan:

  1. Jalan Cor Beton (Beton Konvensional/Bertulang)

    • Menggunakan beton mutu tinggi (K-225 ke atas) dengan tulangan baja.

    • Tahan beban berat dan cocok untuk jalan utama.

    • Umur pakai panjang dan tahan terhadap genangan air serta perubahan cuaca.

  2. Jalan Rabat Beton

    • Mutu lebih rendah (K-175 ke atas), kandungan semen <10%.

    • Umumnya digunakan untuk jalan lingkungan atau akses ringan.

    • Kurang tahan terhadap beban berat dan cepat retak jika tidak dikerjakan sesuai standar.

  3. Jalan Setapak Biasa

    • Tidak menggunakan spesifikasi beton standar.

    • Diperuntukkan untuk pejalan kaki atau kendaraan ringan.

    • Umur pakai pendek dan tidak tahan cuaca ekstrem.

Namun, pada proyek di Desa Tanah Abang Selatan, tidak ada kejelasan jenis jalan yang dikerjakan — apakah cor beton, rabat beton, atau sekadar jalan setapak biasa.

Keterangan dari Pekerja Lapangan

Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja lapangan bernama Candra mengaku hanya bertugas menghitung jumlah material yang masuk.

“Saya hanya pekerja lapangan, tidak tahu soal detail proyek ini. Memang saya dari Dinas PU Pemprov Sumsel, tapi tidak tahu jenis jalan ini atau siapa penanggung jawabnya,” ujarnya singkat.

Penutup

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Martel Bersama Gemilang maupun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tumpang tindih pekerjaan dan minimnya informasi publik pada proyek tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan melakukan evaluasi dan audit lapangan, agar penggunaan dana publik benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.