Rohil – Diduga meninja buah kelapa sawit PT. Salim Ivomas Pratama, di Jln Divisi 1 Blok C Kebun Sei Dua kelurahan Balai Jaya Kota, kecamatan Balai Jaya, kabupaten Rohil, pada Senin, 22 Mei 2023 pukul 02.45 WIB, pria inisial DWN Sihotang alias Dani (25 tahun) dilaporkan ke Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir.
Pria yang berprofesi sopir alamat Jln Lintas Riau Sumut Balam Km.39, kelurahan Balai Jaya Kota, dilaporkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut melalui Security bernama Firmansyah (36 tahun) karena perusahaan dirugikan sebesar Rp Rp.2.900.000,- atas ulahnya tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Pencurian oleh Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir.
“Telah dilakukan pengungkapan Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polres Rohil oleh jajaran di Polsek Bagan Sinembah,” ungkap AKP Juliandi.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan bahwa pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 01.30 WIB pelapor berpatroli bersama dengan saksi saudara Budi Erwanto dan saudara Mangara Siahaan di areal kebun Sei Dua. Kemudian pada saat di Areal Divisi 1 Blok C 1 pelapor melihat 3 orang yang sedang mengambil buah kelapa sawit di areal perkebunan tersebut. Pelapor bersama saksi mengejar pelaku pencurian tersebut dan akhirnya hanya berhasil menangkap 1 orang pelaku saja. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk membuat Laporan Polisi guna Pengusutan lebih lanjut.
“Barang bukti, sebanyak 148 janjang buah kelapa sawit, dengan kerugian dinilai uang sebesar Rp.2.900.000,- ada 1 buah Angkong, 2 buah dodos dan 1 buah Tojok. Kepada tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana,” imbuhya. (Legiman) Sumber: Humas Polres Rohil