Jakarta, 20 September 2025 – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota politik Indonesia pada tahun 2028. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diteken pada 30 Juni 2025 dan diterbitkan pada Jumat (19/9).

Dalam lampiran Perpres dijelaskan, pemindahan pusat pemerintahan ke IKN dilaksanakan secara bertahap dengan sejumlah indikator yang harus dipenuhi. Langkah ini menjadi bagian dari perencanaan dan pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan, serta pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN.

Syarat IKN Menjadi Ibu Kota Politik 2028

Agar IKN benar-benar siap berfungsi sebagai pusat pemerintahan, ditetapkan beberapa target utama, antara lain:

  • Terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektar.

  • Pembangunan gedung/perkantoran di IKN mencapai minimal 20 persen.

  • Pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50 persen.

  • Ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan minimal 50 persen.

  • Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN mencapai 0,74.

  • Pemindahan dan/atau penugasan ASN ke IKN mencapai 1.700–4.100 orang.

  • Cakupan layanan kota cerdas (smart city) di kawasan IKN minimal 25 persen.

Tahap Pembangunan

Dalam dokumen itu juga dijelaskan bahwa pembangunan difokuskan pada:

  1. Perencanaan dan penataan ruang kawasan inti IKN dan sekitarnya.

  2. Pembangunan gedung/perkantoran pemerintahan.

  3. Pembangunan hunian ASN dan masyarakat.

  4. Pembangunan sarana prasarana pendukung.

  5. Penguatan aksesibilitas dan konektivitas wilayah.

Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, pemerintah menargetkan pada tahun 2028, IKN sudah berfungsi penuh sebagai Ibu Kota politik Indonesia, menggantikan Jakarta sebagai pusat pemerintahan.