Dumai – Jajaran Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sebuah bengkel di Jalan Mampu Jaya, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku utama pencurian dan tiga penadah.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K, S.H, melalui Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Muhammad Ramadhani, korban pencurian. “Setelah menerima laporan, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 15.22 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Beat milik korban yang sedang diperbaiki di bengkel raib digondol pelaku ketika mekanik masuk ke rumah untuk mengambil uang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi dua pelaku, yakni Defriananda Tegar Abimayu dan Jefri Yanda. Keduanya ditangkap di wilayah Dumai Selatan, dengan barang bukti berupa topi yang sama seperti dalam rekaman CCTV.
Dari hasil interogasi, diketahui motor curian telah dijual kepada Indrawan di Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Indrawan beserta dua orang lain, Salman dan Try Musdiyar Amri, yang diduga turut membantu dalam transaksi barang curian.
Kini, lima tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-2 Jo Pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain,” tegas Kapolres Angga. Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.