Kegiatan ini dilaksanakan di Jl. Poros Sinaboi (arah Kantor Camat Sinaboi), Kepenghuluan Sinaboi, dengan titik koordinat 2.27904892N – 101.00933647E, dan luas lahan terdampak sekitar ½ hektare.
Adapun unsur yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain:
-
Amat Senen, mewakili Camat Sinaboi;
-
Salbiah, Sekretaris Camat Sinaboi;
-
Ipda Rendi L. Tarigan, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Sinaboi;
-
Bripka Ade Adha, anggota Reskrim Polsek Sinaboi;
-
Bripda Rikki Sihombing, S.H., anggota Reskrim Polsek Sinaboi;
-
Tarmisi, anggota Satpol PP;
-
Penghulu Sinaboi Besar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang plang peringatan larangan melakukan aktivitas apapun di lahan bekas terbakar, sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain itu, tim juga melaksanakan patroli dan supervisi di sekitar area terdampak untuk memastikan kondisi tetap aman dan tidak ada aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran ulang.
Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan aturan hukum terkait pelanggaran lingkungan hidup khususnya di bidang kebakaran hutan dan lahan, serta sebagai peringatan bagi masyarakat maupun pemilik lahan agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Sinaboi bersama unsur Muspika dalam upaya pencegahan Karhutla di wilayah hukum Polsek Sinaboi, sekaligus bentuk nyata kepedulian terhadap pelestarian lingkungan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan secara berkelanjutan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.