Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan di depan Ruko Marina City No. 41, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang. Seorang pria berinisial ASS (31) ditangkap pada Sabtu (22/8/2025) pukul 05.00 WIB di Mess PT Sat Nusa Persada, Lubuk Baja, setelah diduga menganiaya korban AY (28).

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho, S.H., menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/8/2025) dini hari pukul 00.15 WIB. Pelaku awalnya memukul dan menendang korban, lalu mengambil sebilah pisau dan menusukkan ke betis kiri korban hingga mengalami luka robek serius.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Barang bukti berupa sebilah pisau, celana jeans korban yang berlumuran darah, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah turut disita,” jelas Iptu Ridho, Senin (25/8/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

Kapolsek Sekupang melalui Kanit Reskrim menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Kami imbau warga segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana atau potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Sekupang menegaskan peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta terus berupaya mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Barelang.