Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H., berhasil mengamankan seorang pria berinisial MK (45) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 Oktober 2025sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Perumahan Citra Laguna Hills, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Kejadian bermula saat L (33), ibu korban, mendapat informasi dari pihak sekolah anaknya NAN (14) yang masih duduk di bangku SMP. Ketika menjemput anaknya, guru BK menyampaikan bahwa korban mengaku telah dilecehkan oleh ayah kandungnya. Mendengar hal tersebut, pihak sekolah segera berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Batam untuk melakukan pendampingan dan melaporkan kasus ini ke Polsek Sagulung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Sagulung segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone, pakaian korban, dan dokumentasi video yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolsek Sagulung melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan.

“Perbuatan pelaku merupakan tindak pidana serius yang melanggar norma hukum dan moral. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Iptu Anwar.

Lebih lanjut, Iptu Anwar menjelaskan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA serta dilakukan visum et repertum untuk memperkuat proses penyidikan. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses pemberkasan perkara.

“Kami mengutamakan perlindungan terhadap korban, terlebih karena korban masih di bawah umur dan mengalami trauma psikologis,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polsek Sagulung menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan, khususnya terhadap anak di bawah umur. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar.

Jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110, demi mencegah munculnya korban lain dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik.