Simalungun – Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil meringkus salah satu pelaku pencurian di Toko Mercy Cosmetic, Jalan Sudirman, Perdagangan III, Kecamatan Bandar, dengan kerugian mencapai Rp84 juta.

Tersangka berinisial Franky Erikson Manalu (37) ditangkap pada Jumat (12/9/2025) dinihari di depan rumahnya. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu tas berisi berbagai macam kosmetik hasil curian.

Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, SH, MH menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pemilik toko, Elisabet Silalahi, pada 31 Juli 2025. Saat itu, toko dalam keadaan berantakan, tiga stelling kosong, empat unit CCTV hilang, serta pintu dan ventilasi rusak akibat dirusak pelaku.

Dalam aksinya, Franky bersekongkol dengan rekannya Martua Gultom alias Tua, yang kini masih dalam pengejaran. Keduanya membagi peran: Martua masuk ke dalam toko untuk mengambil kosmetik, sementara Franky mengumpulkan dan memasukkan barang curian ke dalam goni sebelum dibawa ke rumahnya.

“Sebagian barang hasil curian sudah dijual tersangka, sisanya kami amankan sebagai barang bukti,” jelas AKP Ibrahim. Ia menegaskan, tersangka akan diproses hukum hingga ke tingkat Kejaksaan, sementara pencarian terhadap Martua Gultom terus dilakukan.