Jakarta – Bertempat di Mapolsek Duren Sawit,Jakarta Timur,Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono di dampingi Kapolsek Duren Sawit Kompol Marston Marbun,Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP.Ahsanul Muggafi dan Kabag Humas Polres Jakarta Timur AKP Lina,Pimpin gelar ungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Wisma Novita Hj.Amang Komplek Taman Buaran Indah II Kelender,Kecamatan Duren sawit,Jakarta Timur,Selasa,(19/07/2022).
Pembunuhan tersebut ternyata dilakukan oleh kekasih korban sendiri berinisial IN alias N (26 tahun) bermotifkan cemburu kepada korban dengan inisial YP (19 tahun). Pembunuhan tersebut terjadi pada hari senin 18 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 Wib,dari kasus pembunuhan tersebut polisi berhasil mengumpulkan barang bukti sebagai berikut : 2 unit Hp merek samsung dan xiomi ,1 buah seprei,1 bantal bulat warna hijau,1 buah KTP atas nama tersangka,1 STNK KR 2,1 buah Kartu Vaksin dan 1 Kunci KR 2.
Dalam konferensi Pers yang dilakukan Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan.
“Kronologisnya adalah tersangka pada Minggu malam atau Senin dini hari pulang dari kantor bertemu dengan pacarnya atau korban atas nama YP yang bersangkutan cemburu, merasakan tidak ada komunikasi ataupun diam diaman,akhirnya tersangka mengecek headphone nya dari korban dan mungkin dalam headphone itu ada dugaan chatting chatting yang menimbulkan kecemburuan pada tersangka,akhirnya melakukan adu argument akhirnya melakukan tindakan fisik saling menampar dan lainnya,dan tersangka memang laki laki,badan kuat pas korban jatuh kebawah ditindih pakai kaki,dan dicekek lehernya sampai meninggal dunia,kemudian yang bersangkutan atau tersangka pulang ke kelender rumah ibunya,kemudian pagi pagi pagi kita mendapatkan laporan polsek duren sawit ada laporan warga sekitar bahwa telah terjadi ribut di kots kotsan tersebut tapi belum tahu ada kejadian atau gak,tapi akhirnya polsek berinisiatif datang ke TKP memakai kunci cadangan yang punya kots kotsan,pada jam 11 siang hari senin pas dibuka di temukanlah korban sudah meninggal dunia,dari situ polsek langsung bergerak menanyakaan ke saksi saksi di sekitar kots kotsan tersebut,akhirnya mendapatkan informasi tadi malam terjadi percekcokan antara pacarnya sehingga langsung di jemput oleh anggota polsek duren sawit kepada rumahnya tersangka dan tetangkaplah atas nama IN ini, dan yang bersangkutan telah mengakui pembunuhan ini atau pasal 338 karena cemburu dan ini dilakukan secara spontan,pelaku dan korban telah berhubungan sebagai pacar sudah 6 bulan dan yang pasti tersangka ini bekerja security di suatu bank dan korban tidak bekerja dan sudah hidup di kots kotsan tersebut,ya sebelumnya sering terjadi keributan tapi hanya mulut saja,tapi yang memang sampai cekcok fisik sampai meninggal dunia baru kemarin,mungkin sudah cemburu dan di tanya juga chatting yang tidak etis di sebut disini dan akhirnya menimbulkan kemarahan tersangka dan spotannitas melakukan pembunuhan.”ungkap Kapolres Jakarta Timur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuataannya,tersangka sendiri akan di jerat dengan pasal 338 KUHP ancamannya diatas 5 Tahun Penjara.
1 Komentar
Komentar ditutup.