Jambi – Polsek Danau Teluk Berhasil meringkus Fitoni, warga Kelurahan Ulu Gedong, Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi. Fitoni diamankan polisi setelah nekat mencuri di rumah warga yang berada di RT 04, Olak Kemang, Danau Teluk, Kota Jambi dan di RT 02, Ulu Gedong Danau Teluk, Kota Jambi.
Saat di konferensi pers, Senin 5 Desember 2022, Kapolsek Danau Teluk Iptu Moh Choirul Umam Fauzi mengatakan, “pelaku merupakan pencurian dengan pemberatan.”
Di lokasi pertama, yakni RT 04, Olak Kemang, pelaku menggasak satu unit HP, uang tunai sebesar Rp 3 juta dan perhiasan gelang emas 2 suku. Sementara di lokasi ke dua, yakni di RT 02, Ulu Gedong, pelaku berhasil menggasak 1 buah tabung gas 3 Kg, dan 7 aki mobil.
Pelaku sendiri ditangkap pada Kamis (1/12/2022) lalu di kediamannya, Kota Jambi.
Kata Fauzi, “dalam menjalankan aksinya, pelaku mencari rumah panggung, kemudian mencari sela-sela lantai papan. Pelaku kemudian memakai alat bantu kayu untuk meraih tas milik korban. Setelah masuk ke bagian celah lantai, pelaku langsung menarik tas korban, dan menguras habis isi tas korban,” kata Kapolres.
Sementara itu, untuk di lokasi ke dua, pelaku memantau lokasi, saat kondisi sepi, pelaku langsung menggasak batari hingga tabung gas milik korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Danau Teluk, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni satu unit kotak HP, satu lembar surat pembelian emas, tujuh buah aki bekas dan satu buah tabung gas 3 Kg.
“Sudah kita amankan bersama dengan barang bukti, kita akan proses lebih lanjut,” tuturnya. (Noval)