Batam – Polsek Batu Ampar melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang menjual minuman jenis tuak dan alkohol di wilayah hukumnya, Senin malam (22/9/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman beralkohol secara bebas di kawasan tersebut.
Penertiban dipimpin oleh Ipda Jimmi, S.H., M.H. selaku Piket Pawas Polsek Batu Ampar dengan dukungan personel gabungan dari Unit Batara Biru, Reskrim, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Sengkuang dan Batu Merah. Sementara itu, Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., bertindak sebagai penanggung jawab wilayah.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan himbauan persuasif kepada para pedagang untuk menghentikan aktivitas penjualan tuak serta menutup kios mereka. Selain itu, tim juga mendokumentasikan kegiatan sebagai bahan laporan kepada pimpinan.
Dari hasil penertiban, ditemukan empat lokasi kios penjual tuak dan alkohol. Tiga di antaranya berhasil diidentifikasi pemiliknya, yaitu D.C. di Bengkong Bengkel, R.S. di Simpang Bintang Industrial Park 1, dan G.M. di Simpang Melcem. Sedangkan satu kios lainnya yang berada di kawasan Batu Merah dalam kondisi tutup sehingga pemiliknya belum teridentifikasi.
Kapolsek Batu Ampar menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan respon cepat atas laporan masyarakat sekaligus langkah preventif dalam menjaga ketertiban umum.
“Kami menghimbau kepada seluruh pedagang agar tidak lagi memperjualbelikan minuman tuak dan alkohol secara bebas, karena dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kompol Amru Abdullah.
Kegiatan penertiban berlangsung hingga pukul 23.30 WIB dengan aman, lancar, dan terkendali tanpa hambatan berarti. Situasi di wilayah hukum Polsek Batu Ampar pun tetap terpantau kondusif.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.