Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Batu Ampar, Kota Batam. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban yang curiga terhadap kondisi fisik anaknya, Selasa (23/9/2025).

Kejadian bermula pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Kavling Sengkuang Raya 2, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar. Orang tua korban, ZMP (15), merasa curiga dan membawa anaknya ke bidan setempat. Dari hasil pemeriksaan medis diketahui korban telah hamil sekitar enam bulan. Setelah didesak, korban mengaku telah disetubuhi oleh pacarnya sendiri.

Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bergerak cepat dan pada malam yang sama mengamankan tersangka berinisial VAW (19), yang sebelumnya telah diamankan oleh pihak keluarga korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas kasus kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, apalagi yang menyasar anak di bawah umur. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polsek Batu Ampar mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun sosial, agar terhindar dari tindakan yang dapat membahayakan masa depan mereka. Kepolisian berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada anak sebagai generasi penerus bangsa.