Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Aji, Polresta Barelang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SLS (41) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah bocah perempuan berusia 4 tahun 11 bulan yang tinggal di Perumahan Central Raya, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan kasus ini pertama kali terungkap pada Selasa, 12 Agustus 2025. Saat itu, ibu korban berinisial SA (43) melihat anaknya melakukan tindakan tidak wajar dengan sebuah pensil. Setelah ditanya, korban yang ketakutan mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari SLS, yang diketahui merupakan ayah dari teman sepermainannya.

“Setelah mengetahui kejadian itu, pelapor menceritakan kepada Ketua RT. Atas saran Ketua RT, ia kemudian membuat laporan resmi di Polsek Batu Aji. Laporan langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan gelar perkara,” jelas Kapolsek, Rabu (17/9/2025).

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan saat bekerja di PT Wasco. SLS kemudian dibawa ke Mapolsek Batu Aji untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian, di antaranya kaos singlet putih, rok biru bermotif bunga, kaos hijau merk Collection, rok biru muda, serta dua helai daster berwarna pink muda dan bermotif kotak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Polri akan terus bertindak tegas terhadap kejahatan yang menyasar anak-anak sebagai bentuk komitmen melindungi generasi penerus bangsa. Kami mengimbau masyarakat lebih peduli dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan,” tegas AKP Raden Bimo.