Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Marina City, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, pada Jumat (26/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban, Sdr. AA, melaporkan kejadian ke polisi. Korban diketahui mengalami luka bacok di tangan kanan dan sempat dirawat di RSUD Batam. Berdasarkan laporan, peristiwa tersebut berawal dari kecemburuan korban terhadap pelaku yang berinisial MTD (28) karena bertemu dengan pacar korban.

Menindaklanjuti laporan, tim Opsnal Polsek Batu Aji yang dipimpin Iptu Andy Pakpahan, S.H., melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MTD di sekitar wilayah Marina City pada malam harinya. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Batu Aji untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sarung parang di lokasi kejadian.

Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Saat ini pelaku telah ditahan di rutan Polsek Batu Aji. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak kepolisian serta mengutamakan penyelesaian masalah dengan kepala dingin agar tidak berujung pada tindak pidana.