Bangko, 5 Oktober 2025 — Polsek Bangko melaksanakan kegiatan pemasangan Plang Larangan Melakukan Kegiatan dan Aktivitas Apapun di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES ROHIL/POLDA RIAU tertanggal 12 Juli 2025.
Lokasi pemasangan plang berada di Jalan Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada titik koordinat 2°7’53.11” N, 100°53’31.34” E (Hutan Produksi) dan 2°7’53,586” N, 100°53’30,504” E.
Lahan bekas kebakaran tersebut memiliki luas sekitar 2 hektare.
Diketahui, penyebab kebakaran di lokasi itu adalah akibat dibakar. Saat ini kondisi lahan berupa tanah gambut, dengan sebagian area merupakan hamparan kosong dan sebagian lainnya merupakan lahan sawit produktif milik masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., didampingi Panit 1 Opsnal Reskrim Ipda Julu Parningotan, S.H., M.H., bersama Briptu Rafira Siswandi, serta perangkat desa dan masyarakat Kepenghuluan Bagan Punak Meranti.
Dalam kegiatan tersebut, tim bersama-sama memasang Plang Peringatan Larangan Melakukan Kegiatan Apapun di Lahan Bekas Terbakar secara permanen (dicor) di dua titik, yakni di Jalan Parit Atmo dan Jalan Karya.
Kendala di lapangan adalah akses menuju lokasi yang cukup sulit, dengan jarak tempuh sekitar 20 kilometer dari Polsek Bangko. Waktu perjalanan memakan waktu ±2 jam menggunakan sampan, karena jalur tersebut tidak dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Rokan Hilir dan Polsek Bangko, serta langkah pencegahan terhadap potensi kebakaran baru di area bekas terbakar. Lahan pascakebakaran sangat rentan terhadap api karena sisa material mudah terbakar dan kondisi tanah yang kering.
Melalui pemasangan plang larangan ini, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas apapun di area tersebut guna memberikan waktu bagi lahan untuk pulih, mencegah penyebaran api, dan melindungi lingkungan sekitar.
Selain itu, Polsek Bangko berkomitmen melaksanakan patroli rutin dan edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dengan kepatuhan masyarakat terhadap larangan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman, lestari, dan bebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Bangko.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.