[vc_row][vc_column][vc_column_text]Lampung – Jajaran Polri melalui Polres Lampung Selatan menggerebek pabrik pupuk palsu di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Pihak kepolisian temukan puluhan ton pupuk yang diproduksi dengan bahan di luar ketentuan standar.
Melalui akun resmi Devisi Humas Polri menerangkan, “Kita temukan pupuk yang diduga palsu sebanyak 45 ton dari penggerebekan di pabrik dan gudangnya,” ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, S.H., S.I.K., M.Si., Kamis (20/10).
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan dua tersangka berinisial FR (24) dan AC (44).
APMI Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait Pembangunan Gedung UKM Poltekkes Makasar
Sementara seorang masih buron berinisial AS. Pupuk-pupuk palsu tersebut dijual tersangka sesuai pesanan di wilayah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi dan daerah lain.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP. (Red/Humas Polri)[/vc_column_text][vc_column_text]
I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]