Medan – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus bongkar rumah mewah di Jalan Selamat, Kecamatan Medan Kota. Dari pengungkapan itu sebanyak tiga orang pelaku ditangkap.

Berdasarkan informasi yang didapat, Selasa (29/04/25), menerangkan ketiga pelaku itu yang ditangkap itu berinisial FZ (44) warga Delitua, RB (53) warga Kecamatan Medan Denai dan SY (50) warga Kecamatan Medan Amplas.

Dalam aksinya para pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga ditaksir mencapai Rp1 miliar dari rumah mewah yang tidak berpenghuni tersebut.

Terungkapnya kasus tindak pidana pencurian itu berawal dari ditangkapnya pelaku SY yang mengakui telah membongkar rumah mewah milik korban KLP.

Kemudian, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial FZ dan RB yang mengakui ikut melakukan aksi pencurian itu.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Hafizullah, membenarkan penangkapan terhadap ketiga komplotan pelaku bongkar rumah mewah yang tidak berpenghuni. Untuk kasusnya sendiri masih dalam pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya.

“Dua dari tiga pelaku yang telah ditangkap itu diberikan tindakan tegas terukur. Kasusnya masih kami dalami (pengembangan). Nanti untuk keterangan lebih lanjut akan disampaikan,” ujarnya. (wp-t)