Medan I Titahnews.com – Polisi meringkus seorang wanita dan dua pria yang diduga bagian dari sindikat pengedar narkotika jenis ekstasi di kawasan Pajak USU, Medan.
Ketiga tersangka berinisial DU (wanita), AH DH, dan SF A. Dari tangan mereka, polisi menyita 10 butir pil ekstasi berbagai jenis dan warna.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. “Tersangka pertama DU ditangkap di Jalan Rinte IV, Simpang Selayang, Medan Tuntungan. Kemudian tersangka lainnya diamankan di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, tepat di depan Pajak USU, Rabu (17/9/2025),” jelasnya, Rabu (24/9/2025).
Penangkapan dilakukan dengan cara menyaru sebagai pembeli. Awalnya polisi memesan dua butir pil ekstasi dari DU. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap A dan S.
“Sempat terjadi aksi pengejaran, di mana tersangka membuang barang bukti pil ekstasi lainnya. Namun berhasil ditemukan,” tambahnya.
Ketiga tersangka mengaku hanya berperan sebagai perantara dalam peredaran narkoba di sekitar Pajak USU. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar besar yang memasok barang haram tersebut.
(wp-t)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.