Medan I Titahnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Kali ini, ribuan butir pil ekstasi, puluhan kilogram sabu, serta ganja dalam jumlah besar dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BNN Sumut, Kamis (11/9/2025).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 20 ribu butir ekstasi, 29.976 gram sabu, dan 22.900 gram ganja. Pemusnahan turut disaksikan langsung lima orang tersangka yang sebelumnya berhasil diamankan oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Plh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus besar di Sumatera Utara.

Pada kasus pertama, 30 Juli 2025, polisi menangkap dua tersangka berinisial DC (44) dan MEP (22), warga Tanjungbalai. Dari tangan keduanya, petugas menyita 20 ribu butir pil ekstasi serta 29.976 gram sabu di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Asahan.

Kemudian pada kasus kedua, 11 Agustus 2025, tiga tersangka lainnya yakni AP (38), MYS (40), dan S (36) diamankan di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia. Barang bukti yang disita berupa 21.900 gram ganja.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk keseriusan Polrestabes Medan dalam memberantas narkoba. Dari jumlah keseluruhan, diperkirakan sebanyak 342.660 jiwa berhasil terselamatkan dari bahaya narkotika,” tegas Kombes Parhorian.

Dengan langkah tegas ini, Polrestabes Medan berharap dapat menekan laju peredaran narkoba di Kota Medan dan Sumatera Utara pada umumnya, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk menjauhi barang haram yang merusak generasi bangsa.