Medan I Titahnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang juga terlibat dalam aktivitas penipuan online (scamming). Dalam operasi ini, lima orang tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu-sabu dan peralatan pendukung kejahatan mereka.
Penangkapan dilakukan di Perumahan Ganda Asri No. A61, Jalan Besar Deli Tua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (27/9/2025).
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba dan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Petugas segera melakukan penyelidikan dan saat dilakukan penggerebekan, kelima tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan,” ungkap AKBP Thommy Aruan, Selasa (7/10/2025).
Dari penggeledahan di lokasi, petugas menyita 4,69 gram sabu-sabu, sejumlah bungkusan plastik klip kosong, pipet berbentuk sendok, timbangan elektrik, dompet kecil, serta beberapa unit telepon genggam (HP) berbagai merek lengkap dengan nomor IMEI masing-masing.
Kelima tersangka yang diamankan yaitu:
-
Suriandi alias Mingal (36), warga Jalan Utama II Dusun VIII Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
-
Bima Satria alias BS (31), warga Dusun I Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
-
Supriyadi alias Adi (46), warga Jalan Dusun IA Gang Keluarga, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
-
Estepenson Sembiring alias Sahat (38), warga Desa Ajijulu, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.
-
Ade Syuhada alias AS (25), warga Jalan Sakti Lubis Gang Bali No.17, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota.
Dalam pemeriksaan awal, para tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Suherdiansyah alias Londo, yang juga merupakan pengendali aktivitas penipuan online mereka. Namun, Londo berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
“Selain pengedar sabu, mereka juga diketahui bekerja sebagai pelaku penipuan online di bawah pengawasan Londo. Kami masih memburu yang bersangkutan,” jelas Kasat.
Dari hasil analisis sementara, jumlah sabu yang disita dapat digunakan hingga 469 kali pemakaian.
Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(wp-t)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.