Batam – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang kembali mencetak prestasi dengan mengungkap dua kasus besar tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja sepanjang bulan Oktober 2025.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., serta Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (22/10/2025).
Kasus Pertama: 1,9 Kg Sabu dan 852 Butir Ekstasi
Kapolresta Barelang menjelaskan, kasus pertama berhasil diungkap berkat kerja keras tim Satresnarkoba yang menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan intensif di beberapa wilayah Kota Batam.
Empat tersangka dengan inisial ES, M, E, dan ABS diamankan di sejumlah lokasi berbeda di Kecamatan Sekupang. Dari tangan para pelaku, petugas menyita 1.928,52 gram sabu dan 852 butir pil ekstasi.
“Barang bukti tersebut setidaknya mampu menyelamatkan sekitar 56.025 jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolresta.
Dari hasil penyelidikan, tiga dari kasus sabu yang diungkap merupakan satu jaringan yang sama. Narkotika tersebut diketahui berasal dari luar negeri dan masuk ke Batam melalui jalur laut menggunakan tekong kapal. Para pelaku berperan sebagai bandar sekaligus pengedar aktif di wilayah Batam.
Kasus Kedua: 859 Gram Ganja Siap Edar
Dalam kasus kedua, polisi mengamankan tiga tersangka lainnya berinisial AFA, RA, dan HW, di wilayah Batu Ampar, Nongsa, dan Sungai Beduk. Dari tangan mereka, petugas menyita 859,39 gram ganja dalam berbagai kemasan siap edar.
“Dari hasil perhitungan, jumlah tersebut mampu menyelamatkan sekitar 286 jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja,” terang Kapolresta.
Komitmen Polresta Barelang Berantas Narkoba
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Batam.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kota Batam. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, sebagai bentuk komitmen kami mendukung program Polri Presisi yang berorientasi pada perlindungan masyarakat,” tegas Kombes Pol Zaenal Arifin.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati.
Apresiasi untuk Masyarakat
Kapolresta Barelang juga memberikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasinya dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba.
“Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus besar seperti ini. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.
Kegiatan konferensi pers diakhiri dengan penampilan barang bukti dan para tersangka di hadapan awak media. Polresta Barelang berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Batam dan sekitarnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.