Batam — Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Bertempat di lobby Mapolsek Batam Kota, dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas/jambret) yang terjadi beberapa waktu lalu. Rabu (04/06/2025).
Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., dan didampingi oleh Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta, S.H., M.H., Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Batam Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H.
Dalam penjelasannya, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh seorang korban di wilayah Batam Kota. Kejadian terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 13.20 WIB, tepatnya di pinggir jalan depan Agung Podomoro Line, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor, kemudian mengincar secara acak pengendara sepeda motor wanita yang sedang membawa tas. Setelah mendekati korban, pelaku memepet kendaraan korban dan secara paksa menarik tas sandang yang dikenakan korban di pergelangan tangan, sehingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami kerugian materiil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Batam Kota dibantu oleh Personel Jatanras Satreskrim Polresta Barelang di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana, S.H., M.H. dan Panit Opsnal I Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Lora Septiandari, S.Tr.K., melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka pertama MAS (22), di kawasan Pasar Jodoh. Selanjutnya dari pengembangan, tersangka kedua, DS (28), diamankan di tempat kosnya di Bengkong Indah, beserta barang bukti milik korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 1 unit handphone iPhone XR warna biru,
- 1 unit handphone Vivo Y91C warna Fusion Black,
- 1 unit sepeda motor Beat Street BP 3242 F warna hitam.
Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Barelang dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta sebagai bentuk pelayanan cepat dan profesional terhadap setiap laporan dari masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Sumber: Humas Polresta Barelang
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.