[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Tolitoli – Polres Tolitoli terus meningkatkan pelayanan publik dengan menghadirkan layanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online melalui aplikasi Polri Super App.

Kasat Intelkam Polres Tolitoli, AKP Army, SH, mengatakan pemohon cukup mendaftar melalui aplikasi, mengisi data, dan mengunggah dokumen persyaratan. Setelah itu, sistem akan mengeluarkan barcode yang dibawa ke Polres untuk verifikasi dan pencetakan SKCK.

“Prosesnya sederhana dan cepat. Pemohon tidak perlu lagi antre lama hanya untuk isi formulir. Cukup daftar dari rumah, lalu datang ke Polres membawa barcode untuk verifikasi,” ujar AKP Army, Selasa (27/8/2025).

Biaya penerbitan SKCK sesuai PNBP yakni Rp30.000. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, KK, akta lahir atau ijazah, pas foto berlatar merah, serta sidik jari (bisa dilakukan di Polres saat verifikasi).

Seorang warga, Rizal (27), mengaku sangat terbantu dengan sistem online ini. “Saya daftar lewat HP, unggah dokumen, langsung dapat barcode. Besoknya ke Polres, prosesnya cepat, kurang dari satu jam SKCK sudah jadi,” ungkapnya.

Menurut AKP Army, layanan digital ini memberi banyak manfaat, mulai dari efisiensi waktu, transparansi data, hingga mencegah praktik percaloan. Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan fasilitas online tersebut.

“Kalau ada yang kesulitan, bisa datang langsung. Petugas siap membantu pendaftaran online di tempat,” tegasnya.

SKCK merupakan dokumen resmi Polri yang kerap dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar TNI/Polri, mencalonkan diri sebagai pejabat publik, hingga pengurusan paspor atau visa.

Dengan digitalisasi ini, Polres Tolitoli berharap pelayanan publik semakin cepat, mudah, dan terpercaya.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]