Madiun– Polres Madiun Kota melaksanakan jumpa pers terkait penetapan tersangka ibu yang membuang jasad bayinya di saluran irigasi sawah, desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono SH., SIK., MH., dalam jumpa pers mengatakan bahwa Polisi telah menetapkan IMS (25) sebagai tersangka yang tak lain adalah ibu dari bayi malang tersebut dan rumah IMS ternyata tidak jauh dari TKP pembuangan.
“Tersangka sudah mengaku bahwa itu perbuatan dia. Berarti itu sesuai pasal 184 KUHP ayat (1) bahwa alat bukti yang sah adalah adanya keterangan dari tersangka,” katanya, Rabu (20/4/2022).
Sementara itu untuk hasil visum Et Repertum R. 67/IV/KES. 3/2022/RSB tertanggal 08 April 2022 yang dilakukan oleh dr. Tutik Purwanti. Sp.F sebagai dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri menyimpulkan bahwa:
1, Jenazah berjenis kelamin perempuan, dengan panjang badan 48 cm kulit sawo matang dengan panca indra tumbuh sempurna, terpisah dengan ari-ari.
2. Pada pemeriksaan luar dalam ditemukan :
- Terdapat lilitan celana dalam di leher dengan simpul mati
- Terdapat luka lecet dan memar di leher, akibat kekerasan benda tumpul
- Bayi cukup umur, dapat hidup di luar kandungan tanpa alat bantu
- Bayi lahir hidup
- Ditemukan tanda kekurangan oksigen (mati lemas)
3. Sebab kematian karena tumpul di leher dan mengakibatkan tertutupnya pertukaran oksigen dan mati lemas.
Baca juga: Hadiri Safari Ramadhan di Kabil, Rudi : Jalankan Protokol Kesehatan Secara Ketat
Kabareskrim Tangani Berkas LI Zulkarnaen Sebut Wartawan Tidak UKW Wartawan Abal-Abal
Sementara itu Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan menjelaskan, “ada alat bukti lain yang menguatkan, adalah dari hasil visum maupun keterangan ahli, Barang bukti lain yang berhasil dikantongi polisi adalah keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan. Jadi ada empat alat bukti yang menguatkan,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, polisi hanya menetapkan satu tersangka, sedangkan ayah dari bayi malang tersebut tak lain adalah kekasih tersangka. Yang bersangkutan tidak ditahan namun hanya dijadikan saksi. Bahkan orang tua tersangka pun juga tidak mengetahui anaknya telah berbadan dua dan atas kasus tersebut, tersangka terancam hukuman sepuluh tahun penjara.
“Jadi berdasarkan keterangan tersangka, dia malu hamil diluar nikah, akhirnya membuang bayi itu,dan pacarnya tidak tau kalau tersangka hamil. Jadi selama ini nggak ada yang tahu kalau hamil, karena kan perutnya nggak besar. Jadi inisiatif membuang bayi itu tidak ada yang menyuruh,” pungkasnya.
2 Komentar
Komentar ditutup.