Dumai – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram di area Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Jumat (3/10/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba mengidentifikasi target operasi.
“Pada Jumat malam, tim melihat dua pria mencurigakan keluar dari kapal Roro asal Tanjung Kapal, Rupat, menggunakan sepeda motor Honda Scoopy hijau tanpa plat nomor. Saat diperiksa, ditemukan satu paket besar sabu seberat 1 kilogram dalam tas sandang berwarna hitam yang disimpan di jok motor,” ujar Kapolres.
Kedua tersangka, berinisial Ms dan Mr, langsung diamankan bersama barang bukti berupa 1 kg sabu, satu unit motor Honda Scoopy, sebuah tas sandang, satu unit ponsel Oppo, serta plastik warna biru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkoba. Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.