DUMAI – Sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Dumai bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Dumai melaksanakan kegiatan pemasangan plang peringatan karhutla di Jalan Mataram Ujung RT 004, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Senin (29/9/2025) pukul 15.00 WIB. Lokasi tersebut diketahui sebagai lahan yang berpotensi rawan kebakaran.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kabag Ops Polres Dumai, Kompol Mahendra Yudhi Lubis, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pendistribusian plang karhutla yang sebelumnya dilakukan di Kantor Gubernur Riau atas arahan Kapolda Riau.
“Hari ini kita melaksanakan pemasangan plang secara permanen sebagai bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus mencegah karhutla di masa yang akan datang,” ujar Kompol Mahendra.
Dalam sambutannya, Kompol Mahendra menegaskan bahwa lokasi pemasangan plang berstatus status quo, yang berarti tidak diperbolehkan adanya aktivitas apa pun di lahan tersebut.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga lingkungan dan hutan kita dari kerusakan. Penanganan karhutla bukan hanya tugas Polri, melainkan tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menambahkan bahwa pemasangan plang ini merupakan salah satu langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya plang peringatan ini, masyarakat akan lebih waspada dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan maupun lahan,” ungkapnya.
Kegiatan ditutup dengan pembacaan doa bersama, memohon agar Kota Dumai senantiasa terhindar dari bencana karhutla. Acara berlangsung aman dan kondusif hingga pukul 15.40 WIB.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.