ADVERTISEMENT
Titah News
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
Redaksi
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
No Result
View All Result
Titah News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
  • Daftar Harga Iklan Titah News
Home Kasus

Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Battery Tower BTS di Tuban, 3 Residivis Diamankan

Redaksi by Redaksi
7 September 2022
Reading Time: 2 mins read
1
Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Battery Tower BTS di Tuban, 3 Residivis Diamankan

Tuban – Kepolisian Resor Tuban berhasil meringkus 3 orang komplotan pencuri spesialis battery Tower Base Transceiver Station (BTS) yang ada di wilayah Kabupaten Tuban. Tiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut adalah laki – laki berinisial JD (36), WT (34), ES (42).

Ketiganya merupakan residivis kambuhan asal Desa Pacing Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban. Mereka ditangkap setelah melakukan pencurian sebanyak 28 (duapuluh delapan) baterai tower BTS pada Jumat (29/07) sekitar pukul 02.30 wib yang berlokasi di desa Widang kabupaten Tuban.

Dalam aksinya tersebut, meskipun sudah bisa mengambil baterai para tersangka tidak berhasil membawa hasil curiannya karena aksinya kepergok warga setempat yang sedang berpatroli.

Artikel Terkait

Diduga Oknum Pemerintah Desa Karanganyer Lakukan Pungli PTSL Tahun 2019

Toharuddin Hadiri Pesta Bona Toan Punguan Manalu di Duri

Akibat Memotong Jalan Motor Scoopy Menghantam Mobil Tangki dari Arah Berlawanan

Polisi Madiun Dengan Humanis Amankan Aksi Damai PC. PMII Madiun Terkait Kenaikan Harga BBM

Sehingga barang yang sempat diambil dan alat berupa besi linggis yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu ruang penyimpanan baterai tower ditinggal ditempat berikut satu unit mobil pick up merk Mitsubishi type L300 warna hitam dengan Nopol S 8238 J yang digunakan oleh para pelaku.

Hal itu seperti diungkapkan oleh Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., “saat memimpin konferensi pers pada Rabu (07/09). “Modusnya para pelaku mencari tower BTS yang ada di persawahan atau jauh dari pemukiman” Ucap AKBP Rahman Wijaya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka diperoleh keterangan bahwa para tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan baterai tower sebanyak 6 (enam) kali selain pencurian baterai tower. Pertama mereka mencuri di Tower yang berada di desa Jatiklabang Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban sekitar bulan Juni 2022, tersangka berhasil menggasak sebanyak 8 (delapan) unit baterai tower.

Polisi di Banyuwangi Berbagi Sembako untuk Warga Pasca Penyesuaian Harga BBM

Kemudian Tower yang berada di Desa Jatimulyo Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban pada bulan Juni 2022, tersangka juga berhasil mengambil sebanyak 8 (delapan) unit baterai tower. Yang ketiga Tower yang berada di desa Pandan agung Kecamatan Soko Kabupaten Tuban pada bulan Juli 2022, tersangka juga berhasil mengambil sebanyak 8 (delapan) unit baterai tower.

Keempat Tower yang berada di Desa Sumurcinde Kecamatan Soko Kabupaten Tuban pada bulan Juli 2022, para tersangka berhasil melakukan pencurian sebanyak 6 (enam) unit baterai tower. Kemudian Tower yang berada Kecamatan Palang Kabupaten Tuban pada 2017 (lupa tanggal dan bulan), para tersangka berhasil melakukan pencurian sebanyak 8 (delapan) unit baterai tower.

Gelar Ops Tumpas Narkoba 2022 Selama 12 Hari, Polres Bangkalan Berhasil Ungkap 16 Kasus

Selanjutnya mereka juga mencuri di Tower yang berada di Desa Glondonggede Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban pada 2017 (tanggal dan bulan lupa), berhasil melakukan pencurian sebanyak 8 (delapan) unit baterai tower. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijer Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolres Tuban. (Wwn/tbn)

ShareTweetShareSendSharePinShareSend
Redaksi

Redaksi

PT Media Titah Raja Bergerak di bidang Media dan Informasi Media Online Nasional dengan nama Titah News

Related Posts

Diduga Oknum Pemerintah Desa Karanganyer Lakukan Pungli PTSL Tahun 2019
Kasus

Diduga Oknum Pemerintah Desa Karanganyer Lakukan Pungli PTSL Tahun 2019

5 Februari 2023
Toharuddin Hadiri Pesta Bona Toan Punguan Manalu di Duri
Daerah

Toharuddin Hadiri Pesta Bona Toan Punguan Manalu di Duri

5 Februari 2023
Akibat Memotong Jalan Motor Scoopy Menghantam Mobil Tangki dari Arah Berlawanan
News

Akibat Memotong Jalan Motor Scoopy Menghantam Mobil Tangki dari Arah Berlawanan

5 Februari 2023
Jelang Operasi Keselamatan, Satlantas Tingkatkan Patroli Cegah Balap Liar, 58 Unit Sepeda Motor Diamankan
News

Jelang Operasi Keselamatan, Satlantas Tingkatkan Patroli Cegah Balap Liar, 58 Unit Sepeda Motor Diamankan

5 Februari 2023
Mengaku Lajang, Petani Cabuli Pelajar 6 Kali di Laporkan ke Polsek Bangko Pusako
Kasus

Mengaku Lajang, Petani Cabuli Pelajar 6 Kali di Laporkan ke Polsek Bangko Pusako

5 Februari 2023
Aniaya Orang di Warung Tuak, 2 Pria Diciduk Polsek Panipahan
Kasus

Aniaya Orang di Warung Tuak, 2 Pria Diciduk Polsek Panipahan

5 Februari 2023
Next Post
Agar Dapat Menampung Aspirasi Masyarakat, DPC GRIB Jaya PALI akan Lakukan Sosialisasi

Agar Dapat Menampung Aspirasi Masyarakat, DPC GRIB Jaya PALI akan Lakukan Sosialisasi

Polda Riau dan Jajaran Bagikan 5 Ribu Paket Sembako, Driver Ojol : Terimakasih Pak Kapolda Pedulikan Kami

Polda Riau dan Jajaran Bagikan 5 Ribu Paket Sembako, Driver Ojol : Terimakasih Pak Kapolda Pedulikan Kami

Please login to join discussion

Selamat Hari Pers Nasional

Media Tergabung PPRI

Butuh Dana, Moladin Aja…! Hub. 088271782978

Buat Perusahaan Perorangan, Disini aja..!

Ekonomi

Dirlantas Polda Jambi : Truk Batubara dari Luar Dilarang Beroperasi di Wilayah Jambi Mulai 6 Februari 2023

Dirlantas Polda Jambi : Truk Batubara dari Luar Dilarang Beroperasi di Wilayah Jambi Mulai 6 Februari 2023

2 Februari 2023
Kapolda Jambi Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Tindak Lanjut Permasalahan Angkutan Batubara

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Tindak Lanjut Permasalahan Angkutan Batubara

1 Februari 2023
Darma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Gelar Pelatihan Bagi Ibu-Ibu DPW Dinas Pendidikan

Darma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Gelar Pelatihan Bagi Ibu-Ibu DPW Dinas Pendidikan

26 Januari 2023
Sofyan, S.Pdi, M.Si bersama Pengurus Cabang Fatayat NU Kab. Bengkalis Menggelar Seminar Marketing

Sofyan, S.Pdi, M.Si bersama Pengurus Cabang Fatayat NU Kab. Bengkalis Menggelar Seminar Marketing

22 Januari 2023
Bupari Bengkalis Kasmarni Tandatangani MoU dengan Institut Pertanian Bogor Dibidang Pertanian

Bupari Bengkalis Kasmarni Tandatangani MoU dengan Institut Pertanian Bogor Dibidang Pertanian

19 Januari 2023
TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

19 Januari 2023

Popular Stories

  • Pimpinan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santrinya

    Pimpinan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Duka, Telah Meninggal Dunia Ketua Umum Pekat IB H. Markoni Koto, SH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mayat Tanpa Busana di Kebun Karet Terungkap, Polisi Masih Menyelidiki Motif dan Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Acara WARA Umat Kaharingan Sakral di Barito Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahanan Kasus Narkoba Langsungkan Pernikahan di Mapolres PALI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Dewan Pers

Dewan Pers

PPRI

Titah News

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Media Online
  • Perizinan Media Titah News
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Contact
  • Bijak Gunakan Sosial Media

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?