PALI, SUMSEL – Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Agung Arifianto, SH., MH melalui Kasi Intel M. Padli Habibi, SH, menanggapi permasalahan oknum pemerintah desa Sungai Langan yang memotong dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah. “Kami aparat penegak hukum yang pastinya didahului dengan adanya indikasi atau laporan dari masyarakat,” katanya di ruang kerjanya, Senin, (25/04/22).

Dia mengharapkan agar masyarakat segera membuat laporan jika menemukan ada indikasi tindak pidana korupsi.

Baca : Prajurit TNI Satgas Kizi Kontingen Garuda (Konga) XX-S Monusco Merayakan Idul Fitri 1443H Penuh dengan Suka Cita

Maka dari itu kami APH dalam hal ini kejaksaan, dengan adanya laporan tersebut, pasti kami tindaklanjuti,” ujar dia.

Dia menuturkan, pihaknya akan memproses dan mengkaji kebenaran setiap laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan. “Kalau laporan tersebut memang benar pasti akan kita tindaklanjuti, dan akan kita tingkatkan,” ungkap dia.

Menurut dia, dana BLT bersumber dari negara, jadi penyaluran harus tepat sasaran peruntukannya, jangan disalahgunakan, menyalahi peraturan dan perundang-undangan yang diatur dalam UU tindak pidana korupsi.

Dia menegaskan, jika siapapun terbukti melakukan pemotongan BLT akan dikenakan sanksi pidana, Pihaknya akan melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan pemotongan apakah memenuhi unsur-unsur pidana untuk dilimpahkan kepersidangan.

Baca juga : Pengamat Kebijakan Pemerintah Asep Agustian : Jembatan Dibangun Menggunakan APBD, Tidak Boleh Diberi Nama Jembatan Menggunakan Nama Seorang Anggota DPRD Karawang

Dilansir dari Kompas.com, Selasa, 03/06/2020, yang berjudul “Ancaman Pidana Menanti bagi Pemotong Bansos.” Penangkapan oknum aparatur Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, lantaran memotong Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang disalurkan pemerintah pusat disesalkan. Pasalnya, oknum tersebut memotong anggaran bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan akibat pandemi Covid-19. Ancaman pidana pun menanti keduanya.

“Saya sangat menyesalkan perilaku tokoh masyarakat desa ini,” kata Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Baca juga : PT Cemindo Gemilang Tbk Berbagi Sembako kepada Wartawan dan Sebelumnya Ratusan Paket kepada Masyarakat

Oknum aparatur yang dimaksud yaitu seorang kepala dusun berinisial AM dan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa berinisial E. Keduanya diamankan oleh Tim Saber Pungli Polres Musirawas setelah sebelumnya dilaporkan warga.

Seperti diketahui, sebelumnya warga desa Sungai Langan, kecamatan Penukal, PALI, Sumatera Selatan protes BLT miliknya dikurangi oknum pemerintah desa dengan modus meminta uang pembelian materai dan uang transport.
Setelah viral di media online dan media sosial, pemerintah desa mengembalikan uang senilai lima puluh ribu rupiah kepada 83 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). (Rado,L / Tiem IWO PALI)